Header Ads

[Pengumuman] Permenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut Poin – Poin Pentingnya



  
Masih segar dalam ingatan kita, seperti apa keruhnya perseteruan yang terjadi di kalangan masyarakat pasca munculnya layanan transportasi online khususnya taksi online yang kehadirannya banyak dikritisi oleh berbagai pihak, khususnya bagi kalangan transportasi konvensional. Penolakan tersebut bukanlah tanpa alasan, kehadiran taksi online sebagai alternatif baru dalam jasa transportasi dinilai telah melanggar aturan mengenai transportasi umum sebagaimana yang juga diwajibkan kepada perusahaan layanan transportasi umum seperti biasanya, seperti permasalahan izin operasional, prosedur uji KIR untuk menjamin keamanan kendaraan umum, serta syarat kepemilikan SIM A umum yang seharusnya mutlak harus dipenuhi oleh para supir transportasi umum, tidak terkecuali bagi supir taksi online.

Untuk menengahi konflik di kalangan masyarakat terkait kehadiran taksi online, pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan Komisi V DPR RI akhirnya resmi menerbitkan aturan regulasi terbaru mengenai transportasi umum, yakni melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata, dan termasuk didalamnya layanan taksi online. Peraturan yang secara otomatis menggantikan Permenhub 35 Tahun 2003 pada Maret 2016 lalu ini nantinya akan resmi diberlakukan pada 01 Oktober 2016 nanti. Nah, kira – kira apa sajakah poin – poin penting yang wajib kita ketahui terkait peraturan baru tersebut? Berikut ulasannya.

1.  Mobil Taksi Online Wajib Terdaftar dan Memiliki STNK yang Berbadan Hukum
 
Sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar terkait Permenhub No. 32 Tahun 2016, dijelaskan bawah pemilik layanan taksi online wajib mendaftarkan kendaraan serta STNK kendaraan tersebut atas nama perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum tetap sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009, pasal 139 ayat 4, "Adapun taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai UU No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4," katanya.
Dalam wawancara berbeda, Menteri Perhubungan yang saat itu turut meresmikan Permenhub No. 32 Tahun 2016, Ignasius Jonan juga ikut menegaskan kewajiban taksi online untuk mendaftarkan diri dan memiliki STNK berbadan hukum, "Karena ini angkutan umum, ya harus berbadan hukum. Kalau tergabung dalam Perusahaan Terbatas (PT) yang STNK nya harus atas nama PT. Kalau koperasi, dilihat dulu undang-undang koperasi. Tapi prinsipnya kalau tidak memenuhi syarat itu, enggak boleh jalan," kata Jonan.


2.  Wajib Memenuhi Persyaratan Layaknya Transportasi Umum
 
Seperti layaknya transportasi umum kebanyakan yangmana operasionalnya harus tunduk pada prosedur dan persyaratan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan kelayakan mobil dan keamanan penumpang, taksi online nantinya juga diwajibkan untuk turut mengikuti berbagai macam prosedur tersebut. Prosedur yang dimaksud antara lain, kendaraan yang digunakan sebagai taksi online harus lulus uji KIR, dikenakan pajak transportasi umum dan memiliki plat kuning, serta kewajiban para supir taksi online untuk memiliki SIM A Umum.
"Kalau enggak lulus, KIR harus diulang. Tidak hanya berlaku untuk Grab dan Uber saja, tetapi untuk semua transportasi umum yang masuk di Organda," ujar Menteri Jonan saat diwawancarai wartawan saat ikut mensosialisasikan Permenhub No. 32 Tahun 2016.

3. Perusahaan Aplikasi Tidak Boleh Bertindak Sebagai Penyelenggara Angkutan
 
Berkaitan dengan layanan transportasi umum berbasis aplikasi atau online, para perusahaan – perusahaan penyedia taksi online tersebut sering berdalih bahwa perusahaan mereka adalah perusahaan penyedia aplikasi,  bukan perusahaan penyedia transportasi.
Jadi untuk menengahi hal tersebut, Permenhub No. 32 Tahun 2016 akhirnya turut menengahi perdebatan tersebut. Dalam Permenhub No. 32 Tahun 2016 akhirnya diatur bahwa perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak (ikut campur) sebagai penyelenggara angkutan, posisi perusahaan aplikasi hanyalah mitra yang memberikan fasilitas aplikasi online untuk memudahkan pemesanan layanan transportasi. Dengan kata lain, hubungan antara perusahaan angkutan umum dan aplikasi, sifatnya adalah kemitraan. Itu artinya, perusahaan aplikasi yang bersangkutan tidak boleh mengatur tarif, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

4. Wajib Memenuhi Izin Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek

Aturan ini terkait izin yang nantinya secara umum mengatur tentang transportasi online sehingga semua layanan transportasi online harus memiliki izin yang sama dengan layanan transportasi umum lain pada umumnya. Didalam Permenhub No. 32 Tahun 2016, aturan mengenai izin tersebut resmi tertuang dalam Pasal 21, 22, dan 23. Aturan didalam pasal – pasal tersebut meminta perusahaan aplikasi taksi online untuk mendirikan Badan Hukum yang diakui di Indonesia, seperti yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas dan Koperasi.
Selain itu, dalam pasal tersebut, perusahaan aplikasi taksi online juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek. Syaratnya antara lain mesti memiliki minimal 5 kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pool dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.